Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga unit kapal ikan Indonesia (KII) yang diduga melakukan pengangkatan barang muatan kapal tenggelam (BMKT) tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah di Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan.
BMKT merupakan salah satu sumberdaya kelautan yang unik, yakni bernilai sejarah dan sarat pengetahuan kemaritiman. Hingga saat ini, tercatat potensi lokasi BMKT di sekitar 700 titik kapal tenggelam yang tersebar di perairan Indonesia.